Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Pembahasan Konsep Kota Cerdas melalui daring/online meeting pada hari Kamis, 10 Maret 2022 bertempat di Hotel Grand Orchardz Kemayoran pada pukul 09.00 WIB s.d selesai, dengan hormat dilaporkan hal sebagai berikut :
1. Rapat dibuka oleh Bapak Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara dan dihadiri oleh UI Green Matric, BSN, perwakilan aptiknas Fanky Christian, perwakilan apeksi dan perwakilan pelaku industri IT dengan narasumber diantaranya Prof Dr. Ir Riri Fitri Sari MM MSc (ketua UI Green Metric), Ridwan Sutriadi, ST., MT., Ph.D., IAP, IPU (Ketua Bidang Digital Planning Tools; Direktur Pendidikan Non Reguler, PN IAP ITB) dan Bapak Teddy Sukardi Tenaga Ahli Informasi dan Teknologi;
2. Tujuan rapat membahas tentang konsep perkotaan cerdas dan beragam pendekatan kota berwawasan lingkungan (ecocity), kota layak huni (livable city), kota hijau (green city), hingga kota tangguh (resilient city) yang bermuara pada pembangunan berkelanjutan;
3. Dalam rapat ini disampaikan bahwa UI Green Metric telah menginisiasi kabupaten/kota untuk berpartisipasi dalam pemeringkatan UI GreenCity Metric dalam mewujudkan kota berkelanjutan. Pengukuran pemeringkatan tersebut mencakup pada aspek penataan ruang dan infrastruktur, energi dan perubahan iklim, tata kelola sampah dan limbah, tata kelola air, akses dan mobilitas, serta tatapamong atau governance dengan indikator-indikator berwawasan lingkungan sebagai tolak ukur di dalamnya;
4. Beberapa konsep perkotaan cerdas yang dapat disimpulkan diantaranya konsep smart city perlu kolaborasi, mudah dipahami dan diterapkan secara praktis, smart city juga perlu memperhatikan keseimbangan antara ekonomi, sosial dan lingkungan dan dilakukan lintas sektor/bidang, pengembangan smart city terkait tata pamong (governance) dan manajemen (tidak saja terkait pengadaan dan penyediaan teknologi) serta smart city perlu melibatkan masyarakat dan komunitas;
5. Konsep kota cerdas dari sudut pandang profesi perencana dalam mencerdaskan kota dilakukan dengan beberapa cara diantaranya menetapkan tujuan dan memahami proses kota cerdas, mengakomodir kebutuhan antar pemangku kepentingan, melakukan adaptasi lingkungan wilayah kota dan kepentingan stakeholders terkait, partisipasi masyarakat, memahami kapasitas warga dalam menerima informasi dan teknologi dan mengadaptasi konsep pembangunan berkelanjutan;
6. Perlu kami laporkan bahwa, dalam kebijakan perkotaan ke depan akan dirumuskan penyediaan fasilitas layanan perkotaan dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) dimana pengukuran SPP dilakukan menggunakan indeks perkotaan berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator kota cerdas dan indikator kota tangguh. Para pakar berharap kepada Kemendagri agar melakukan upaya percepatan dalam penetapan kebijakan perkotaan;
7. Selanjutnya, akan dilakukan maturasi smart city pada beberapa daerah sebagai pilot project dengan fokus layanan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan dengan memperhatikan indikator berkelanjutan.